PORTAL BANDUNG TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna Selasa 3 Oktober 2023 baru lalu telah resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU). Dengan telah diresmikan RUU ASN melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 diharapkan proses percepat pengangkatan guru honorer yang ada.
"Mudah-mudahan dengan kemarin dalam Rapat Paripurna telah disahkannya Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan ada percepatan pengangkatan guru honorer," kata Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid, disela kunjungan Kerja Komisi X Ke Kota Malang.
Baca Juga: Kata MenPANRB Tentang RUU ASN dan Kelangsungan Tenaga Non ASN
Dikatakan Sodik Mudjahid, salah satu yang perlu diperhatikan setelah disahkannya UU ASN, adalah perihal kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut menurutnya perlu didorong, agar pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer tersebut.
"Selain Undang-Undang Keseimbangan Pemerintah Daerah dan Pusat, bagaimana bisa mempercepat pengangkatan guru honorer, karena undang-undangnya sudah ada, tinggal dananya. Mudah-mudahan pemerintah bisa relokasi (anggaran pada) bidang yang kurang prioritas dibandingkan dengan pengangkatan guru," jelas Sodik Mudjahid.
Baca Juga: Puan Maharani, RUU ASN Disahkan Kompetensi ASN Jangan Lagi Klasikal
Dalam kunjungan kerja ke Kota Malang, salah satu yang menjadi aspirasi Pemkot Malang adalah masih adanya sekolah yang kekurangan guru. Hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah guru yang mulai memasuki masa purna tugas. Sehingga meski pengadaan PPPK JF Guru telah dilakukan, namun jumlahnya masih kurang.***