Puan Maharani, RUU ASN Disahkan Kompetensi ASN Jangan Lagi Klasikal

- 5 Oktober 2023, 21:06 WIB
RUU ASN telah resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Pola pengembangan kompetensi ASN harus tidak lagi klasikal tapi harus experiental learning.
RUU ASN telah resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Pola pengembangan kompetensi ASN harus tidak lagi klasikal tapi harus experiental learning. /Dok. PANRB

PORTAL BANDUNG TIMUR – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, merupakan dukungan DPR terhadap percepatan pengembangan kompetensi ASN. Disahkannya RUU ASN pola pengembangan kompetensi bagi ASN saat ini harus tidak lagi klasikal, tetapi mengutamakan experiental learning.

Hal tersebut disampaikan  Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait dengan telah disahkannya RUU ASN pada Selasa 3 Oktober 2023 baru lalu dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “Hal ini merupakan dukungan DPR terhadap percepatan pengembangan kompetensi ASN, dimana pengembangan kompetensi ASN menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan untuk rakyat,” kata Puan Maharani sebagaimana disampaikan dalam laman resmi DPR RI, Kamis 5 Oktober 2023.

Dikatakan Puan Maharani, pengembangan kompetensi kini bukan lagi hanya sekadar hak bagi ASN tapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara. “Pola pengembangan kompetensi bagi ASN harusnya saat ini tidak lagi klasikal, tetapi mengutamakan experiental learning, seperti magang dan on the job training yang dapat mendukung terciptanya reformasi birokrasi yang baik di tubuh Pemerintah,” ujar Puan Maharani.

Baca Juga: Kata MenPANRB Tentang RUU ASN dan Kelangsungan Tenaga Non ASN

Disampaikannya, dukungan DPR melalui pengesahan UU ASN juga diperuntukkan bagi tenaga honorer, yang sedianya akan dihapuskan. Puan menyebut UU ASN memastikan adanya perlindungan bagi tenaga honorer dari bentuk PHK massal.

“Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November ini. UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK,” tutur uan Maharani.

Dikatakan Puan Maharani, ada jutaan tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja sungguh-sungguh mengabdi untuk rakyat. Sehingga UU ASN ini menjadi awal komitmen DPR untuk terus mendukung tenaga honorer sehingga bisa terus bekerja bagi negara.

Baca Juga: Kementrian PANRB Tengah Mencari Opsi, Tercatat 2,3 Juta Tenaga Honorer Tapi Hanya 1,8 Juta Kantongi SPTJM

“DPR dan Pemerintah sepakat, dalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran bagi tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan,” ujar Puan Maharani.

Oleh karena itu, menurut Puan Maharani pihaknya berharap hadirnya UU ASN akan membawa perubahan yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga ASN dan mendukung tenaga non-ASN yang berperan besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah