Satpol PP Garut Bukan PNS Maupun ASN, Satpol PP Garut Dukung Gibran Dapat Sanksi

- 4 Januari 2024, 01:42 WIB
Tangkapan Layar Video Satpol PP Garut Dukung Gibran. Meski bukan PNS maupun ASN  ataupun PPPK, anggota Satpol PP Kabupaten Garut terlibat dalam video dukungan mendapatkan sanksi skorsing hingga tidak mendapat honor.
Tangkapan Layar Video Satpol PP Garut Dukung Gibran. Meski bukan PNS maupun ASN ataupun PPPK, anggota Satpol PP Kabupaten Garut terlibat dalam video dukungan mendapatkan sanksi skorsing hingga tidak mendapat honor. /

PORTAL BANDUNG TIMUR – Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang memberikan dukungan pada salah satu kontestan calon wakil presiden telah diberikan sanksi. Anggota Satpol PP dari   Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) dipastikan tidak berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut Jawa Barat.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Rudy Gunawan kepada awak media Rabu 3 Januari 2024 terkait perkembangan kasus video Satpol PP Kabupaten Garut memberikan dukungan pada Gibran Rakabuming Raka calon wakil presiden nomor urut 2 Pilpres 2024. "Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkab Garut.

Terkait video dukungan yang dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Garut berdurasi 19 detik dan viral di sejumlah platform media sosial, Bupati Rudy Gunawan sangat prihatin dan menyayangkan. “Memang mereka bukan ASN ataupun PNS dan bahkan bukan PPPK tapi tenaga kontrak, namun demikian sanksi tetap ditegakan dan mereka dikenai skorsing,” kata Bupati Rudy Gunawan.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Dikenakan Kepada Pembuat Video Satpol PP Garut Dukung Gibran

Sanksi yang jatuhkan terhadap anggota Satpol PP dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara  menurut Rudy Gunawan, berupa skorsing tidak masuk kerja dan tidak meneripa upah selama menjalani skorsing. “Paling lama tiga bulan dan paling rendah sebulan dengan tidak mendapatkan gaji atau honor,” ujar Bupati Rudy Gunawan seraya menyampaikan permohonan maaf.

Terkait dengan peritiwa tersebut Bupati Rudy Gunawan juga mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Garut tidak menunjuga euforia dukungan kepada pihak pasangan calon presiden. “Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran, dan kami akan melakukan pembinaan dan terus selalu mengingatkan ASN, PNS ataupun PPPK di lingkungan Pemkab Garut,” pungkas Rudy Gunawan.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x