Ini Sanksi yang Dikenakan Kepada Pembuat Video Satpol PP Garut Dukung Gibran

- 2 Januari 2024, 21:44 WIB
Kasatpol PP Jabar, M Ade Afriandi
Kasatpol PP Jabar, M Ade Afriandi /Satpol PP Jabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Satpol PP Jawa Barat, M. Ade Afriandi mengatakan dirinya telah menerima laporan hasil sidang kode etik terkait kasus video Satpol PP di Garut mendukung Gibran Rakabuming Raka yang viral di Media Sosial dan Pesn Instan. Menurutnya, berdasarkan laporan Kasatpol PP Kab. Garut, video viral tersebut dibuat oleh salah seorang anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara(FKBPPPN), Cecep Setiawan.

"Sebagai TKK/Sukwan Satpol PP Kab. Garut, sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya seluruh anggota yg ada dalam video status Non ASN (TKK dan Sukwan)," kata Ade Afriandi melalui pesan singkat, Selasa, 2 Januari 2024.

Saudara Cecep, menurut Ade Afriandi, atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang bertugas di Pospam Pengkolan saat itu untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon Presiden atau Wapres atas nama FKBPPPN DPD Kab. Garut.

"Video dibuat sebelum nama yg dia dukung resmi jadi salah satu Cawapres. Pada saat pembuatan video, anggota Regu dari Peleton yang ditugaskan hari itu yang bertugas di lokasi lain, tidak mengetahui adanya pembuatan video tersebut," jelasnya.

Disebutkan, regu yang bertugas rutin Pam Perkotaan adalah 1 Peleton per hari, terbagi dalam 3 regu. Cecep adalah anggota regu yg bertugas saat itu, dan berdasarkan keterangan anggota regu yang ada dalam video tersebut, mereka mengikuti secara spontan dalam pembuatan video tsb tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN.

"Pembuatan video atas inisiatif Cecep untuk eksistensi dirinya sendiri, ini berdasarkan pengakuan Cecep sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat Bidang Trantibum dan ASN yang bertugas mengendalikan Pam Perkotaan, lanjut Ade Afriandi, mereka pun tidak mengetahui adanya pembuatan video tsb dan baru mengetahui setelah viral di media.

"Hasil keputusan Sidang Kode Etik Satpol PP Kab. Garut, memutuskan semua yg terlibat pembuatan video, diberi sanksi skorsing dari tugas tanpa gaji, kepada Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama 3 bulan tanpa Gaji dan anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama 1 bulan tanpa Gaji.Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan Kontrak Kerja," pungkasnya.

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x