Netralitas ASN di Masa Pemilu 2024 Mendatang Dikhawatirkan

- 27 Februari 2023, 20:43 WIB
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur di Kementerian PANRB  Damayani Tyastianti pada webinar bertema Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur di Kementerian PANRB Damayani Tyastianti pada webinar bertema Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024. /Foto : Tangkapan layar Humas MenPANRB/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik menjelang tahun politik  Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

“Dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral,” papar Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Damayani Tyastianti pada webinar bertema Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Dikatakan Damayani Tyastianti, ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan. Munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN dan adanya konflik atau benturan kepentingan.

“Ketidaknetralan ASN juga berdampak pada ketidakprofesionalan ASN. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu,” ujar Damayani Tyastianti.

Baca Juga: PT KAI Bongkar Puluhan Bangunan Permanen di Jalan Dustira Kota Cimahi untuk Pengembangan Stasiun Kereta

Sementara Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli, menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar negara atau pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ujar Lili Romli.

Sedangkan Dosen FISIP Universitas Brawijaya Wawan Sobari mengatakan bahwa banyaknya asumsi perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. “Hadirnya berbagai platform media sosial sulit dihindari ASN dan menjadikan salah satu sumber pelanggaran netralitas,” ujar Wawan Sobari.

Pembicara lainnya, Arie Budhiman, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan bahwa PANRB, BKN, Bawaslu, serta Kemendagri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).  

Baca Juga: Niat Persib Bandung Menjauh dari Persija Jakarta dan Mendekat dengan PSM Makasar Tidak Terwujud

“SKB telah di buat dan diterbitkan untuk membangun sinergisitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN, Regulasi Netralitas ASN sudah lengkap. Saatnya, kita tegakkan netralitas ASN,” ujar Arie Budhiman.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x