Bawaslu Jabar Pastikan Akan Panggil Ridwan Kamil

- 22 Januari 2024, 23:06 WIB
Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam.
Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam. /Kholid/Kontributor "PR"

"Sudah saya jelaskan bahwa saya hadir di acara Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," kata Ridwan Kamil, yang disampaikan Sabtu 20 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Bey Triadi Machmudin, 20 ASN Tersangkut Netralitas Pemilu 2024 Bukan dari Pemrov Jabar

Dalam klarifikasinya Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Karenanya tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.

"Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa, golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," tegas Ridwan Kamil.

Terkait dengan kehadirannya melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3, yang menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa. “Baca lagi pasalnya, tidak boleh menyelenggarakan. Sudah saya klarifikasi saya bukan penyelenggara.  Saya undangan," kata Ridwan Kamil.

Meski demikian Ridwan Kamil mengakui memberi hadiah dalam bentuk amplop kepada peserta Lomba Joget Gemoy.  "Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," jelasnya, seraya menambahkan bahwa kasus dirinya sudah diserahkan ke tim kuasa hukum.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah