Bawaslu Jabar Pastikan Akan Panggil Ridwan Kamil

- 22 Januari 2024, 23:06 WIB
Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam.
Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam. /Kholid/Kontributor "PR"

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan akan memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya Jawa Barat.

“Segala bentuk laporan pelanggaran Pemilu 2024 yang masuk pasti akan kami proses. Setelah memanggil para saksi, kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregistrasi sekitar 17 Januari 2024, pasti (Ridwan Kamil) akan di panggil," kata Zacky Muhammad Zam Zam kepada wartawan usai kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, Senin 22 Januari 2024 di  Aula Barat Gedung Sate.  

Dipastikan Zacky Muhammad Zam Zam pihaknya akan memanggil Ridwan kamil dalam kapasitas sebagai Ketua Tim TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat yang menghadiri kegiatan Jambore BPD di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat 13 Januari 2024 lalu. “Pemanggilan Ridwan Kamil dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya yang dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar,” kata Zacky Muhammad Zam Zam.

Baca Juga: DIPECAT, ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Dikatakan Zacky Muhammad Zam Zam, pada hari ini Bawaslu Tasikmalaya sudah memanggil Ketua Penyelenggara Jambore BPD maupun Ketua BPD Tasikmalaya. “Hari ini (Senin 22 Januari 2024) telah dilakukan pemanggilan terhadap ketua penyelenggara (Jabore BPR) maupun Ketua BPD Tasikmalaya untuk dimintai keterangan, pemanggilan dalam rangka mendalami, tidak menjudgetifikasi tapi mendalami sejauh mana kasusnya," kata Zacky Muhammad Zam Zam.

Dikatakan Zacky Muhammad Zam Zam, pihaknya belum bisa memastikan bahwa Ridwan Kamil melanggar aturan dari UU Pemilu khususnya pasal 280 yang melarang keterlibatan BPD atau perangkat desa ditarik untuk kampanye. Namun, indikasi pelanggaran dalam kegiatan itu dipastikannya ada. 

"Di 280 itu dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Indikasi selalu ada, tinggal kami lihat nanti cari fakta-fakta seperti apa, keterlibatannya sejauh mana, kan belum tergambarkan karena sedang diproses," tambah  Zacky Muhammad Zam Zam.

Baca Juga: Bey Triadi Machmudin, 20 ASN Tersangkut Netralitas Pemilu 2024 Bukan dari Pemrov Jabar

Menurut Zacky Muhammad Zam Zam, ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika dalam kasus ini tidak terbukti melanggar peraturan UU Pemilu. “Hanya saja, penerapan peraturan ini akan terkena dahulu menunggu keputusan Bawaslu Tasikmalaya, kalau tidak masuk pidana ya soal peraturan perundang-undangan lain, bsa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," pungkas Zacky Muhammad Zam Zam.

Sementara Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam klarifikasinya menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, terkait kehadirannya di Jambore BPD Tasikmalaya. Dikatakannya bahwa kegiatan yang dihadirinya  bukan dalam kegiatan berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara. 

"Sudah saya jelaskan bahwa saya hadir di acara Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," kata Ridwan Kamil, yang disampaikan Sabtu 20 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Bey Triadi Machmudin, 20 ASN Tersangkut Netralitas Pemilu 2024 Bukan dari Pemrov Jabar

Dalam klarifikasinya Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Karenanya tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.

"Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa, golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," tegas Ridwan Kamil.

Terkait dengan kehadirannya melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3, yang menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa. “Baca lagi pasalnya, tidak boleh menyelenggarakan. Sudah saya klarifikasi saya bukan penyelenggara.  Saya undangan," kata Ridwan Kamil.

Meski demikian Ridwan Kamil mengakui memberi hadiah dalam bentuk amplop kepada peserta Lomba Joget Gemoy.  "Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," jelasnya, seraya menambahkan bahwa kasus dirinya sudah diserahkan ke tim kuasa hukum.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah