PENGUMUMAN, Bawaslu Batalkan Status Kelulusan 9 Peserta Yang Lolos Seleksi P3K

- 30 Januari 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi Logo Bawaslu
Ilustrasi Logo Bawaslu /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 9 peserta yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun Anggaran 2023, dibatalkan status kelulusannya. 

Status pembatalan peserta lolos P3K tersebut, disampaikan dalam pengumuman tanggal 27 Januari 2023.

Disebutkan pembatalan status kelulusan tersebut karena 3 orang diantaranya tidak melengkapi persyaratan, dan 6 orang lainnya menyatakan mengundurkan diri.

Dijelaskan, hal tersebut mengacu kepada Pengumuman Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 20/KP.01/SJ/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan secara daring mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024. 

Apabila dalam pelaksanaan pengisian DRH sesuai waktu yang telah ditentukan, peserta tidak menyampaikan/mengunggah dokumen sebagaimana ditentukan atau dokumen yang disampaikan/diunggah tidak sesuai, maka peserta dinyatakan gugur/mengundurkan diri.

Berdasarkan data Pengisian DRH, terdapat 3 orang peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Tiga orang tersebut adalah, Hilda Jein Palandung, Siranuddin, dan Zaki Pratama Sauri. Ketiganya memiloki jabatan sebagai Ahli Pertama Penata Kelola Pemilihan Umum.

Sedangkan 6 orang yang dibatalkan status kelulusannya karena mengundurkan diri adalah, Khairul Umam, Muh. Arafat Nahrun, Nourma Yulita S. Siregar, Suriadi Zainuddin, Wiwit Harlianti dan Yohanes.

Kesembilan peserta lolos P3K tersebut telah dinyatakan dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.****

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x