Penganugerahan Jenderal Kehormatan ke Prabowo Sesuai Undang Undang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

- 28 Februari 2024, 22:35 WIB
Presiden Jokowi menjabat tangan Menhan Prabowo Subianto pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.
Presiden Jokowi menjabat tangan Menhan Prabowo Subianto pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. /Foto: BPMI Setpres/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI  Jenderal Kehormatan pada Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto. Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI  Jenderal Kehormatan diberikan kepada Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Bintang Jalasena dan Kenaikan Pangkat Untuk Prajurit TNI KRI Nanggala 402

Disampaikan Presiden Jokowi awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024 bahwa pemberian pangkat Jenderal Kehormatan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

Penganugerahan pangkat istimewa TNI diberikan  atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.

Baca Juga: Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dipastikan Gugur, Diajukan Naik Pangkat

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.

“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tutur Presiden.

Untuk diketahui, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x