Mau Mudik Lebaran, harus Paham Aturan dari Kemenhub Ini

- 21 Maret 2024, 17:36 WIB
Kementrian Perhubungan dan Korlantas Polri akan lakukan sejumlah rekayasa arus lalu lintas saat Mudik dan Arus BalikLebaran 2024 mendatang,
Kementrian Perhubungan dan Korlantas Polri akan lakukan sejumlah rekayasa arus lalu lintas saat Mudik dan Arus BalikLebaran 2024 mendatang, /dephub.go.id/

2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

3. Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

“Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya,” kata Hendro

Hendro menambahkan, ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.

D. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:

– diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;

– surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan

– ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x