Mau Mudik Lebaran, harus Paham Aturan dari Kemenhub Ini

- 21 Maret 2024, 17:36 WIB
Kementrian Perhubungan dan Korlantas Polri akan lakukan sejumlah rekayasa arus lalu lintas saat Mudik dan Arus BalikLebaran 2024 mendatang,
Kementrian Perhubungan dan Korlantas Polri akan lakukan sejumlah rekayasa arus lalu lintas saat Mudik dan Arus BalikLebaran 2024 mendatang, /dephub.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” terang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman Kemenhub, Kamis 21 Maret 2024.

Disampaikan Budi Karya Sumadi,  berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yang sebesar 123,8 juta orang.

Baca Juga: 5 April 2024 Polri Berlakukan Rekayasa Arus Mudik Lebaran. Berikut Tanggal, Jam dan Lokasi Lengkapnya

“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” kata Budi Karya Sumadi.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pengaturan lalu lintas yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan angkutan barang, sistem satu arah, hingga sistem ganjil genap.

“Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur Lebaran 2024 nanti, akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap,” ujar Hendro Sugiatno.

Ditekankan Hendro Sugiatno, pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dengan mengedepankan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan keselamatan para pemudik.

Baca Juga: Arus Mudik Balik 2024, Polri Antisipasi Bottle Neck di Cipali dan Daerah Rawan Laka di di Palimanan

Berikut ketentuan pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran 2024:

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x