PSSI Minta Rekomendasi FIFA untuk Mempercepat Kongres Luar Biasa

- 1 November 2022, 08:30 WIB
logo PSSI
logo PSSI /Kamsari/Dok. Humas PSSI

PORTAL BANDUNG TIMUR - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSS) menggelar Emergency Meeting Exco. Rapat darurat tersebut memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan, melalui tahapan mekanisme Kongres Luar Biasa sesuai tahapan aturan organisasi.

Melalui laman resmi PSSI menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada FIFA tentang pemberitahuan percepatan pelaksanaan Kongres Luar Biasa, Senin 31 Oktober 2022.

PSSI berharap FIFA dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan Kongres Luar Biasa sebelum tanggal 7 November, sehingga PSSI dapat melakukan pemberitahuan Kongres Luar Biasa kepada anggota sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.

Sebagaimana ketentuan statuta PSSI pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa para anggota akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.

Salah satu agenda penting pada kongres biasa tanggal 7 Januari 2023 adalah penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).

KP dan KBP terpilih akan bekerja menyusun tahapan menuju Kongres Luar Biasa pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif yang rencananya digelar tanggal 18 Maret 2023.

Semantara itu, dilansir dari kantor berita antara, Desakan kepada PSSI untuk segera menggelar KLB awalnya datang dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Pemerintah Indonesia menyusul terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan.

TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022 itu, merekomendasikan supaya jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Untuk itu, tim yang diketuai Menkopolhukam Mahfud MD tersebut mengusulkan agar PSSI melaksanakan KLB agar dapat memilih anggota Exco baru, yang di dalamnya termasuk ketua umum dan wakil ketua umum.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PSSI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x