Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Geruduk Kantor Pemda Cianjur

- 25 November 2020, 20:20 WIB
PETUGAS berjaga-jaga di depan Kantor Pemda Cianjur Jalan Siliwangi Cianjur menuntut kenaikan UMK 2021.
PETUGAS berjaga-jaga di depan Kantor Pemda Cianjur Jalan Siliwangi Cianjur menuntut kenaikan UMK 2021. /Portal Bandung Timur/Dani Jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa mendatangi pendopo Pemda Cianjur.

Aksi dipicu karena upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Cianjur tidak mengalami kenaikan. Padahal di kota kabupaten lain di Jawa Barat mengalami kenaikan. 

Sebelumnya buruh di Cianjur meminta Bupati Cianjur membuat surat kepada Gubenur Jabar untuk merevisi SK UMK Tahun 2021 dengan menaikkan UMK Kabupaten Cianjur tahun 2021 sebesar 8 persen dari UMK tahun 2020.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Empat Aset Senilai Rp 56 Miliar Diserahkan KPK Ke Tiga Lembaga Negara

Namun dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774 Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang diterbitkan pada 21 November lalu, kabupaten Cianjur menjadi salah satu diantara 10 kab/kota yang tidak naik. Alasan mereka karena ada surat klarifikasi rekomendasi dari PJs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021.

Padahal, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat pada 18 November 2020, diketahui UMK Kabupaten Cianjur 2021 naik sebesar 8%.

Buruh pun berang karena merasa dikhianati. Mereka mendesak penjabat sementara (Pjs) Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim, merevisi surat rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Turnamen Tenis HUT ke-49 KORPRI di Buka Wakil Bupati Kuningan

Baca Juga: Pemkot Cirebon Dorong UMKM Sektor Perikanan

"Dengan terbitnya SK Gubernur pada tanggal 21 November sangat menyakitkan bagi kami. Jelas ini ada pengkhiatanan. Pjs Bupati Cianjur telah mempermainkan kami. Setelah rekomendasi UMK diplenokan Dewan Pengupahan pada 18 November, ada pejabat Cianjur yang datang ke provinsi, untuk meminta perubahan sehingga UMK kabupaten Cianjur tidak naik," tegas Dadan Sudiana, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat yang ikut berorasi, Selasa (25/11). 

Dadan mengatakan aksi unjuk rasa buruh ke Pendopo Cianjur sebagai bentuk perlawanan. "Kami minta Pjs Bupati Cianjur segera merevisi kembali rekomendasi UMK menjadi 8%. Jika tak dilakukan, kami akan teruskan melakukan aksi unjuk rasa ini. Kami akan perjuangkan karena upah merupakan dasar pendapatan," tandasnya. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x