Empat Aset Senilai Rp 56 Miliar Diserahkan KPK Ke Tiga Lembaga Negara

- 25 November 2020, 19:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima empat aset senilai 56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima empat aset senilai 56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. /Humas KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Serah terima empat aset senilai 56,48 miliar digelar lembaga anti rasuah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK. Empat aset di Bali, Jakarta dan Bogor diserahkan ke Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial.

“Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset. Ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” jelasa Ketua KPK Firli Bahuri seusai menyerahkan aset secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 November 2020.

Aset pertama, rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi diserahkan ke Kejaksaan Agung, KPK.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Aset berupa tanah seluas 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai Rp1.592.840.000, terletak di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Bali.

Aset kedua hasil rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Aset berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, seluas 794 meter persegi, bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp12.374.400.000.

Baca Juga: Wisata Gunung Wayang Windu Panenjoan Pangalengan Bandung

Sementara ke Komisi Aparatur Sipil Negara, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah 2.345 meter persegi berikut bangunannya 1.040 meter persegi. Aset ini terletak di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A RT 011/06 Kelurahan Cipinang Cempedak Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36.743.387.000.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x