Empat Aset Senilai Rp 56 Miliar Diserahkan KPK Ke Tiga Lembaga Negara

- 25 November 2020, 19:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima empat aset senilai 56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima empat aset senilai 56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. /Humas KPK/

Kepada Badan Informasi Geospasial, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5.775.406.000. Aset ini terletak di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.

Baca Juga: Lebih dari 30 Jembatan Gantung Dibangun Kementerian PUPR di Banten

Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan.

Dalam acara serah terima ini, hadir Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala KASN Agus Pramusinto, Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi.

Dengan gelaran serah terima aset yang dilakukan oleh KPK diharapkan kerugian-kerugian Negara dapat menjadi pulih secara perlahan dan dapat dijadikan sebagai Rapot capaian terhadap kinerja KPK selama kiprahnya menjalankan tugas Negara dalam Pemberantasan, Pencegahan dan Pemulihan kerugian yang ditimbulkan dari tindakan Korupsi.(jodi prabowo)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah