Wali Kota Cirebon Ancam Pelanggar Prokes Nataharu 2020

- 21 Desember 2020, 10:30 WIB
WALI Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH., saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral se Kota Cirebon.
WALI Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH., saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral se Kota Cirebon. /Humas Kota Cirebon/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Cirebon melarang kegiatan mengundang kerumunan massa pada peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pada pelanggar protokol kesehatan Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH., akan memberikan sanksi tegas.

Sebagaimana disampaikan Nashrudin Azis usai rapat koordinasi lintas sektoral. Rakor diselenggarakan bersama aparat keamanan dan stakeholder terkait guna antisipasi dan pengamanan malam Natal dan Tahun Baru 2021.

“Imbauan telah kami layangkan kepada pemuka agama agar perayaan Natal di gereja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Demikian pula pada pemilik dan pengelola usaha,” terang Nashrudin Aziz.

Baca Juga: Masih Fluktualif Kasus COVID-19 Kota Bandung

Ditegaskan Nashrudin Azis, perayaan malam Tahun Baru 2021, Pemda Kota Cirebon telah mengeluarkan larangan kepada pengelola usaha dan tempat-tempat umum sehingga tidak ada kerumunan massa yang berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. 

“Regulasi tegas terpaksa kami keluarkan demi kebaikan bersama, semua pihak dimohon untuk mengerti dan tetap di rumah pada pergantian tahun,” ujar Nashrudin Azis.

Sementara terkait kondisi kasus Covid-19 di Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan hingga pertengahan Desember 2020 jumlahnya lebih dari 1.500 kasus.

Baca Juga: Perlu Inovasi dan Terobosan Perencanaan Kota Tangguh Bencana Pandemi

“Angka tersebut jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan Pemda Kota Cirebon, kami lakukan himbauan  serta selanjutnya pengawasan dan pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran,” ujar Nashrudin Azis.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: cirebonkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x