Baca Juga: Kunjungi Garut, YouTuber Asal Korea Selatan Ujung Oppa Ada Apa?
"Jika ada yang melanggar prokes (protokol kesehatan), bentuk sanksinya disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih teknisnya bisa ditanyakan ke gugus tugas karena sebagai eksekutor prokes. Bentuk pelanggarannya juga harus dilihat dulu. Kalau dalam konteks covid-19, maka nanti dinas menyampaikan terleboh dulu ke gugus tugas," pungkas Ricky. (dani jatnika)***