SAKIP Desa di Sumedang Dipuji, Tapi Ternyata Tabrakan dengan Undang-undang Ini

- 7 September 2021, 08:25 WIB
Pejabat Pemkab Sumedang memberikan arahan tentang SAKIP Desa
Pejabat Pemkab Sumedang memberikan arahan tentang SAKIP Desa /sumedangkab.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa yang dikembangkan Pemkab Sumedang dianggap bertabrakan dengan UU Desa dan cukup membingungkan pemerintahan desa. Karena itu, kajian kembali SAKIP Desa dianggap perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan Nandang Suherman, pengajar di Sekolah Politik Anggaran (Sepola) Pusdik Perkumpulan Inisiatif Bandung, dalam sebuah perbincangan dengan Portal Bandung Timur, Selasa 7 September 2021.

“Saya menyarankan dan mengajak kepada para kepala desa untuk membahas Perbup Tentang SAKIP Desa Yaitu Perbup No. 153/2019, untuk mengupas bersama-sama isi dan konsekuensinya,” ujar Nandanf Suherman.

Pemkab Sumedang, menurut Nandang Suherman, berdasarkan Perbup No. 153/2019 telah mengembangkan SAKIP Desa. Setelah diluncurkan, SAKIP Desa dinilai menjadi satu gebrakan reformasi birokrasi.

Implementasinya menurut Nandang Suherman, yang dilakukan secara elektronik pun dianggap tepat guna. Karena memacu pengelolaan anggaran desa menjadi berbasis kinerja dan berorientasi hasil. “Nah SAKIP adalah alat untuk memastikan pengelolaan pemerintahan dijalankan dengan jelas dan tepat,” katanya.

Namun menurut Nandang Suherman, setelah dilakukan kajian, SAKIP Desa yang diimplementasikan oleh Pemkab Sumedang, dinilai cukup aneh. SAKIP selama ini ada di kementrian yang dibuat berdasarkan Perpres N0. 29/2014 dan merupakan mandat dari PP No 8/2006 tentang SAKIP. Nandang yakin SAKIP hanya diperuntukkan bagi Kementrian dan SKPD.

Namun dalam perkembangannya, oleh Pemkab Sumedang diteruskan menjadi SAKIP Desa. Padahal dari sisi regulasi, tidak ada mandat dari regulasi diatas untuk membuat SAKIP Desa.

Yang membuat Nandang heran lagi,  isi SAKIP Desa ternyata hampir sama persis dengan SAKIP Kementerian dan SKPD. “Ini terjadi, mungkin karena penyusun Perbup tentang SAKIP Desa menyadur ke SAKIP Kementerian,” kata Nandang Suherman.

Konsekuensi dari adanya SAKIP Desa, perlakuan terhadap organisasi desa menjadi berubah dan bertabrakan dengan UU Desa. SAKIP Desa memperlakukan organisasi desa bawahan dari Pemkab, padahal menurut UU desa, organisasi dan aparatur desa bukan bagian dan bawahan organisasi kabupaten. Otonomi desa adalah otonomi asli bukan pemberian kabupaten.

“Untuk itulah SAKIP Desa layaknya dikaji ulang lagi. Apalagi saya dengar, SAKIP Desa cukup memusingkan aparatur desa untuk membuat laporannya,” ujar Nandang.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x