PORTAL BANDUNG TIMUR - Polres Sumedang dirikan 12 pos penyekatan di pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Sumedang. Hal itu dilakukan untuk menghalau pemudik, menyusul adanya larangan mudik Lebaran 2021.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, jajarannya mulai melaksanakan operasi penyekatan pemberlakuan larangan mudik dari pemerintah mulai 6 sampai 17 Mei 2021 dengan menurunkan 550 anggota. Adapun, Pos Sekat Cibeusi di Kecamatan Jatinangor dan Pos Sekat Parakanmancang Kecamatan Cimanggung yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung.
Untuk itu pihaknya akan ada koordinasi dengan Polresta Bandung. Saat ini pos Penyekatan masih finalisasi dan tentunya berkaitan dengan kesiapan anggota titik mana yang akan menjadi tempat pos sekat hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kemacetan.
Baca Juga: Hasil Panen Belum Kunjung Dibayar, Petani Sang Hyang Seri Surati Bupati Subang
Ditegaskan Eko Prasetyo, selain pos penyekat utama di dua belas titik, Polres Sumedang juga menyebar anggotanya di jalan-jalan tikus dan jalan alternatif. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemudik yang nekad melalui jalan-jalan itu.
"Anggota Polsek jajaran akan mengawasi dan menjaga jalan tikus maupun jalan alternatif dengan ketat. Ini dilakukan untuk menghalau pemudik yang nekat dan membandel," tandas Eko. (neni mardiana)***