Pembayaran insentif Nakes awalnya menrut Irvan Nur Fauzi berasal dari refocusing sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar 8 persen. “Tapi kan penganggaran tersebut ada kekurangan. Maka kekurangannya kita anggarkan dari biaya tak terduga,” ujar Irvan Nur Fauzi.
Sementara untuk sisa pembayaran bulan Oktober maupun November dan Desember akan dibayarkan pada akhir tahun. “Untuk Oktober pasti masih ada pembayaran, akan bersamaan dengan insentif November dan Desember karena input data yang belum selesai,” pungkas Irvan Nur Fauzi. (wawan kusmiran)***