Polres Garut Janji Dalami Laporan Warga Terkait Alihfungsi Lahan Akibatkan Bencana Alam Banjir Bandang

- 7 Desember 2021, 21:36 WIB
Banjir bandang di Kampung Ciloa, Desa Sukamukti, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut,  ditengarai akibat alihfungsi lahan dan kini tengah dalam penyelidikan Kepolisian Resor Garut.
Banjir bandang di Kampung Ciloa, Desa Sukamukti, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, ditengarai akibat alihfungsi lahan dan kini tengah dalam penyelidikan Kepolisian Resor Garut. /Tangkapan layar YouTube WargiGarut/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Garut tegaskan akan optimalkan penyelidikan dugaan adanya kelalaian dan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan bencana alam banjir bandang menimpa 5 desa di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan warga terkait alihfungsi lahan suaka alam hingga mengakibatkan kerusakan dan menimbulkan bencana alam.

"Kami mencoba menindak lanjuti laporan atau pengaduan  dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana alih fungsi dari luas suaka alam yang mengakibatkan adanya perubahan  terhadap keutuhankawasan suaka alam," terang Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa 7 Desember 2021.

Ditegaskan Dede Sopandi, dalam melakukan penyelidikan, jika laporan dan pengaduan warga  terbukti ada dugaan tindak pidana alih fungsi tersebut, maka pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut. Bila terbukti pelaku dapat dikenai pasal 19 junto pasal 40 Undang- undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Baca Juga: Penganggur di Kota Bandung Nambah Jadi 11,9 Persen

"Ancamannya bisa 10 tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservatif SDA dan ekosistem. Kita akan terus lakukan penyelidikan lebih optimal lagi,” janji Dede Sopandi.

Sebagaimana banyak diberitakan di media digital maupun media sosial, peristiwa banjir bandang yang menimpa warga di Kampung Ciloa, Desa Sukamukti, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, pada 27 November 2021 lalu, telah mengakibatkan kerugian materiil cukup besar. Masyarakat meminta aparat kepolisian untuk menindak pihak-pihak yang telah merusak lahan hingga mengakibat bencana alam. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x