Penganggur di Kota Bandung Nambah Jadi 11,9 Persen

- 7 Desember 2021, 20:00 WIB
Ribuan buruh mengepalkan tangan saat melakukan aksi demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kota di depan Gedung Sate Bandung Jalan Diponegoro Bandung.
Ribuan buruh mengepalkan tangan saat melakukan aksi demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kota di depan Gedung Sate Bandung Jalan Diponegoro Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Selama masa Pandemi Covid-19 angka pengangguran terbuka di Kota Bandung terus mengalami peningkatan. Pada tahun 20219 sebelum pandemi Covid-19 angka pengangguran terbuka berkisar 8,16 persen dan saat ini mencapai 11,9 persen.

“Kenaikan angka pengangguran terbuka di Kota Bandung selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan hingga 3 persen. Angka pengangguran terbuka tahun ini sekitar 147 ribu lebih dan itu besar, menjadi PR berat kita sehingga perlu dukungan semua pihak," ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Darto, kepada wartawan di Balai Kota Bandung.

Dikatakan Darto, angka pengangguran terbuka pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 berkisar 8,16 persen. Namun saat pandemi Covid-19 berlangsung banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga angka pengangguran terbuka mengalami peningkatan signifikan  hingga mencapai 11,9 persen.

Baca Juga: Terbaru, Varian Omicron Kini Sudah Ditemukan di 45 Negara

 "Ada kenaikan cukup signifikan sekitar 3 persen dan angka itu cukup besar memang kondisi riil. Teman-teman banyak mengalami PHK, situasi sulit ini dihindari," ujar Darto.

Pemerintah Kota Bandung melalui Disnaker menurut Darto, berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan di Disnaker. Termasuk mendekatkan akses lowongan pekerjaan.

“Semua pelayanan dilakukan melalui aplikasi yang bisa memudahkan para pencari kerja. Kita saling komunikasi disana," ujar Darto.

Baca Juga: Andiani, Guguran Awan Panas Masih Mengancam Masyarakat Diingatkan Tetap Waspada

Sementara terkait upah minimum kota (UMK) yang sudah diketok hanya naik sekitar Rp30 ribu, Darto mengaku keputusan tersebut belum memenuhi keinginan semua pihak. Namun begitu, Pemkot Bandung melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terait seperti halnya Disnaker berupaya memberikan layanan terbaik kepada pekerja.

“UMK Kota Bandung tahun 2022 naik 0,87 persen atau sebesar Rp 32.584,30 menjadi Rp 3.774.860,78.  Tahun 2021, UMK Kota Bandung sebesar Rp 3.742.276,48, atau ada 0,87 persen sebesar Rp 32.584,30,” pungkas Darto (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah