Tiga Jenderal NII di Sidang di Garut, di Duga Lakukan Makar

- 24 Februari 2022, 18:08 WIB
Tiga Jenderal NII disidang di Pengadilan Negeri Garut dengan tuduhan telah melakukan dugaan makar, Kamis, 17 Februari 2022. Bertindak sebagai JPU, yaitu Kajari Garut, Neva Sari Susanti dan sebagai Ketua Majelis Hakim, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Garut.*
Tiga Jenderal NII disidang di Pengadilan Negeri Garut dengan tuduhan telah melakukan dugaan makar, Kamis, 17 Februari 2022. Bertindak sebagai JPU, yaitu Kajari Garut, Neva Sari Susanti dan sebagai Ketua Majelis Hakim, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Garut.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

PORTAL BANDUNG TUMUR- Pengadilan Negeri (PN) Garut menggelar sidang lanjutan kasus dugaan makar dengan terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. Agenda Sidang adalah mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Diundang empat saksi, cuma yang bisa hadir tiga karena satu lagi sedang isolasi mandiri(Isoman) kena Covid-19," kata JPU juga Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Kamis, 24 Februari 2022.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam kasus makar yakni Kepala Polsek Pasirwangi AKP Abusono, Camat Pasirwangi Saeful, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut Febi Febriyanto.

Baca Juga: Melalui Tayangan Youtube, Ustadz Adi Hidayat Sampaikan Pesan Kebangsaan

Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus makar dengan tiga terdakwa yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48). Mereka adalah warga Kecamatan Pasirwangi yang diproses hukum karena membuat video ajakan makar, dan pengakuan diri sebagai Jenderal NII kemudian menyebarkannya di media sosial.

Dalam keterangannya, saksi dalam persidangan itu mengaku dirinya telah mengetahui adanya video yang dilakukan tiga warga yang merupakan pengikut NII, kemudian dilakukan proses hukum terhadap mereka.

JPU rencananya akan menghadirkan saksi lain yang akan memperkuat terkait kasus dugaan makar oleh tiga warga yang mengaku sebagai jenderal NII itu, karena tindakan warga tersebut dinilai berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita upayakan nanti saksi-saksi tersebut bisa mendukung pembuktian kami," kata Neva.(syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x