Sang Jenderal NII Siap Jalani Proses Sidang di PN Garut

- 10 Februari 2022, 08:30 WIB
 Tiga warga Kecamatan Pasirwangi bergelar panglima jenderal dan jenderal NII diamankan Polres Garut dan menjadi tersangka kasus makar dan pengibaran bendera NII.
Tiga warga Kecamatan Pasirwangi bergelar panglima jenderal dan jenderal NII diamankan Polres Garut dan menjadi tersangka kasus makar dan pengibaran bendera NII. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

Portal Bandung Timur - Tiga orang Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap terkait kasus dugaan makar oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut, kini menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Hal tersebut menyusul telah dilimpahkan berkas dan ketiga terdak dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni UJ (50), JK (50), dan Sod (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut. Selanjutnya ketiga orang Jenderal NII itu menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga: Berdoa Sebagai Bukti Umat Dalam Bertakwa dan Berikhtar

"Saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan," katanya seperti dilansir Portal Bandung timur dari Kantor berita Antara, Kamis, 11 Februari 2022.

Sementara itu, Kuasa hukum ketiga tersangka Rega Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemenuhan semua hak-hak hukum klien untuk mendapatkan keadilan. Menurut dia, ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak terkait perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.

"Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut telah menyesali dan meminta maaf," katanya pula.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Hari Ini, Angka Kesebuhan Naik 14.016 kasus, Angka Terkonformasi 46.843 Kasus

Sebelumnya diberitakan, tiga warga Garut yang mengaku dirinya sebagai Jenderal NII kemudian pernyataannya didokumentasikan melalui video hingga akhirnya tersebar di media sosial maupun Youtube.

Aksinya di video itu mengibarkan bendera NII yang dilakukan di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada tahun 2021, kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah