Teriakan Nikia Mirzani Tidak Luluhkan Hati Petugas Kejari

- 26 Oktober 2022, 19:04 WIB
Nikita Mirzani ditahan atas laporan Doni Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan atas laporan Doni Mahendra. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Selebritas Nikita Mirzani akhirnya harus merasakan juga ruang tahanan  di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang. Petugas Penyidik Kejaksaan Negeri Serang Banten tidak luluh oleh teriakan Nikita Mirzani yang menolak untuk di tahan.

Dalam keterangan persnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa  penahanan Nikita Mirzani dilakukan sesuai prosedur tindak persuasif dan manusiawi. "Memang sempat ada penolakan, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ujar Freddy D Simandjuntak sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Pemeran Nenek Gayung Nikita Mirzani di bawa ke Rutan Kelas II B Serang menggunakan mobil Avanza Selasa 25 Oktober  sekitar pukul 19.00 WIB malam. Dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Seran Nikita Mirzani didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

Baca Juga: BNPT Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Wanita Bercadar Pelaku Penodongan di Istana Negara

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,terhitung mulai Selasa (25 Oktober 2022) hingga 12 November 2022 mendatang,” terang Freddy D Simandjuntak.

Terkait penahanan terhadap Nikita Mirzani, Freddy D Simandjuntak menegaskan, bahwa  penahanan sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun. Kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas  Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak.

Baca Juga: Api di Gudang Triplek Pungkur Jaya Kembali Berkobar, Petugas Pemadam Kembali Berjibaku

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani hingga harus merasakan udara dingin ruang tahanan di RUTAN  Kelas II B Serang berawal dari unggahan Nikita Mirzani di akun Instagram Story pada Mei 2022. Ibu dari tiga anak ini mengunggah dua gambar di Insta Story terkait Dito Mahendra yang diambil dari search engine google dan situs berita online.

Dalam menjalankan aksinya Nikita Mirzani mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Dito  Mahendra. Hingga akhirnya Dito Mahendra merasa tersinggung dan menunjuk Luvino Siji Samura sebagai kuasa hukumnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x