PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah Metro Jaya pastikan proses pidana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana tetap berlanjut meski tersangka menjalani rehabilitasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Revaldo Fifaldi Surya Permana akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Nasional Provinsi.
Hal tersebut ditegaskanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dikutip dari laman Polda Metro Jaya PMJ News, selain itu, proses rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo tidak akan menghapus proses hukum dan pidana yang menjeratnya.
“Proses pidana terhadap Revaldo terkait kasus penyalahgunaan narkotika tetap berjalan meski Revaldo menjalani rehabilitasi. Jadi tidak menghapus pidananya ya, jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak,” tegas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Baca Juga: Kota Bogor di Guncang Gempa BUmi Tektonik 5.0, Warga Jakarta dan Cianjur Turut Merasakan
Dikatakan Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, proses rehabilitasi merupakan suatu hak pemberian kesehatan kepada para penyalahguna narkotika. Namun, meski diberikan hak untuk menjalani rehabilitasi, proses hukum tindak pidananya tidak dihapuskan.
“Saya sampaikan ini proses hukum (pidana) tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab. Jadi sekali lagi, bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Proses hukum pidana terhadap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana diperkuat karena tersangka telah melakukan perbuatannya untuk ketigakalinya. Selain itu pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa 3 pack kertas papir, dalam plastik berisi ganja seberat 0,51 gram, 3 pipit kaca, dalam dompet ditemukan 2 plastik berisi ganja seberat 0,33 gram dan 0,39 gram, ekstasi 0,35 gram dan di temukan sedotan plastik terdapat unsur narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Soal Kegaduhan Politik Jelang Pilpres 2024, Begini Kata Pengamat
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan, aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimum berupa penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupaberupa penjara seumur hidup atau 20(dua puluh tahun).
Sementara berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Untuk lama masa rehabilitasi belum diputuskan. (heriyanto)***