Revaldo Ngak Ada Kapoknya, Untuk Ketigakalinya di Tangkap Lagi Nyabu

- 12 Januari 2023, 22:03 WIB
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana untuk kali ketiga diamankan kepolisian karena terlibat penggunaan narkoba.
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana untuk kali ketiga diamankan kepolisian karena terlibat penggunaan narkoba. /Foto :Tangkapan layar YouTube Serigala2/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana untuk kali ketiga harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus penggunaan narkoba. Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemennya Green Pramuka City dinihari Revaldo baru usai menggunakan sabu dan juga ganja.

Kepada wartawan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Kamis 12 Januari 2023 membenarkan terkait penangkapan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.  "(Ditangkap) di Green Pramuka Senin (9 Januari 2023) dinihari dan kemudian kita kembangkan ke TKP lain," terang   Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut Endra Zulpan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi warga yang seringkali terganggu dengan aktifitas di kediamanan Revaldo. Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan Senin 9 Januari 2023 dinihari sekitar pukul 04.30 WIB mengamankan Revaldo berikut barang bukti sabu dan ganja.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling Hari Kamis 12 Januari 2023 di Kabupaten Bandung

"Saat dilakukan  interogasi, tersangka mengakui kalau sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor,"  terang Kombes Pol Endra Zulpan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Revaldo positif mengkonsumsi  Methamfetamin Amfetamin. Turut diamankan sebuah HP serta  THC satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, juga satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.

Di kediaman Revaldo, apartemennya Green Pramuka City petugas juga mengamankan satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, dan tiga buah kaca pipet. Diamankan juga satu buah alat hisap ganja, serta delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Finish di Posisi 4 Putaran Petama  

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan berdasarkan catatan kriminal  Revaldo Fifaldi Surya Permana sudah tiga kali pernah mendekam di balik jeruji, dua di antaranya kasus penyalahgunaan narkoba. Sehingga penangkapan kali ini merupakan yang ketigakalinya secara beruntun di kasus yang sama dan kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Untuk kasus yang menjeratnya kali ini aktor dalam film Ada Apa Dengan Cinta  (AADC) dijerat dengan Pasal 112  ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Revaldo terancam hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun dengan denda hingga Rp800 juta. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x