Menyimpang Dari Syariat Islam, FSOI Desak Bubarkan Al Zaitun dan Hukum Panji Gumilang

- 19 Juni 2023, 08:25 WIB
Syekh Panji Gumilang Pemimpin Pondok Al Zaytun Tegas Katakan Menganut Mahzab Bung Karno/ Tangkap Layar Al-Zaytun Official YouTube
Syekh Panji Gumilang Pemimpin Pondok Al Zaytun Tegas Katakan Menganut Mahzab Bung Karno/ Tangkap Layar Al-Zaytun Official YouTube /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Forum Silaturahmi Organisasi Islam (FSOI) menyatakan, tidak dapat menerima keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang diniai memiliki pemahaman keagamaan yang tidak lazim atau menyimpang dari syari'at agama Islam. Lembaga pendidikan Al Zaytun yang mengatasnamakan pesantren ini dinilai tidaklah sesuai dengan lembaga Pesantren pada umumnya.

"Penyimpangan ajaran Islam yang difahami Panji Gumilang, sangat membahayakan bagi santri sebagai peserta didik," ungkap Ketua FSOI Abdullah Syuaib didampingi Sekretaris FSOI Harry Maksum, Senin, 19 Juni 2023.

Menurutnya, hal tidak lazim dan bertentangan dengan syari'at pelaksanaan ibadah sholat berjamaah ketika wanita yang berada di shaf depan dan bercampur dengan pria, sengaja shaf renggang, azan menghadap jama'ah, wanita khutbah jum'at, syahadat ditambah persaksian negara Islam, dosa zina ditebus uang, serta Al Qur'an disebutkan sebagai bukan firman Allah.

"Kami telah mengeluarkan pernyataan sikap guna mendesak instansi yang berwenang untuk segera menutup dan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun yang dinilai sesat dan membahayakan bagi santri, keluarga maupun masyarakat," tegasnya.

Dalam pernyataan itu, kata dia, pihaknya juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Panji Gumilang yang telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam serta mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran pidana lainnya yang beraroma eksploitasi seksual.

"Bahwa ajaran sesat yang dikembangkan Panji Gumilang dinilai sebagai perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal 5 (lima) tahun,"terangnya.

Forum yang terdiri dari sejumlh Ormas Islam itu juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh MUI, Polda Jabar, Kodam III Siliwangi dan Kejaksaan Tinggi Bandung untuk menyelidiki fihak-fihak yang berada di belakang Panji Gumilang dan Pesantrennya. Sikap arogan Panji Gumilang disinyalir memiliki keterkaitan dengan pihak yang melindunginya.

" Kami juga terus mengajak masyarakat khususnys umat Islam untuk terus meningkatkan kepedulian atas penyimpangan Pesantren Al Zaytun dan bersama-sama mendesak agar gerakan sesat berkedok agama ini dapat segera ditindak secara hukum," pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah