Tahun 2024 Istithaah Kesehatan Haji Jadi Syarat Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

- 10 Januari 2024, 18:30 WIB
Petugas Kementerian Agama melakukan rekam biometrik pada pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi lalu. Hingga batas akhir penutupan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jumat 12 Mei 2023 baru 196.377 orang calon jemaah lunasi Bipih.
Petugas Kementerian Agama melakukan rekam biometrik pada pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi lalu. Hingga batas akhir penutupan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jumat 12 Mei 2023 baru 196.377 orang calon jemaah lunasi Bipih. /Foto : Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna Hasbie di Jeddah, Selasa, 9 Januari 2024.

Ia juga mengingatkan bagi para calon jemaah haji agar tidak lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, menurut dia, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.

Dlansir dari laman resmi Kemag RI, Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria, jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama tersebut dilihat melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama, dengan dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Daftar nama tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa, 9 Januari 2024.

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x