Latif mengatakan, Sirekap ini merupakan alat bantu dalam proses Rekapitulasi. Pihak KPU sendiri, menurutnya akan tetap berpedoman pada formulir C1 hasil rekap suara di TPS.
"Jadi ketika terjadi ada kesalahan konversi (pembacaan) numerik oleh Sirekap, tentu akan dilakukan pembetulan dicocokan dengan formulir C1-Hasil, dimana formulir C1-Hasil ini merupakan dokumen yang juga dipegang oleh saksi dan PTPS dalam bentuk C1-Salinan yang isinya sama persis," pungkasnya.***