Lembaga Adat Desa dan Lembaga Kemasyarakat Desa, Serupa tapi Tak Sama

- 27 Februari 2024, 16:01 WIB
Lembaga Adat Desa dan Lembaga Kemasyarakat Desa, Serupa tapi Tak Sama
Lembaga Adat Desa dan Lembaga Kemasyarakat Desa, Serupa tapi Tak Sama /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) merupakan dua lembaga yang dinilai memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Meski kedua lembaga ini memiliki dinamika yang berbeda, namun keduanya saling terkait dan saling melengkapi.

LKD memiliki tugas dan fungsi untuk membangun dan memelihara ketahanan desa, mewujudkan desa yang tangguh bencana, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa dan memperkuat demokrasi dan tatakelola desa.

Sedangkan dinamika LAD, lanjut dia, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain kekuatan adar istiadat dan budaya desa, maka semakin besar peran LAD dalam kehidupan masyarakat desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Pupun Saefunudin mengatakan, dinamika LKD dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain kebijakan Pemerintah Desa seperti UU Desa dan peraturan lainnya memiliki pengaruh besar pada keberadaan dan peran LKD. 

"Kondisi sosial dan ekonomi desa yang berbeda beda tentu akan mempengaruhi dinamika LKD disetiap desa. Karena itu, kapasitas pengurus LKD dalam hal kepemimpinan, manajemen dan teknis juga akan menentukan efektivitas LKD dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkap Pupun Saefunudin, saat Rapat Koordinasi LKD dan LAD Tahun 2024 di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 27 Februari 2024.

Ia menjelaskan, LAD memiliki tugas dan fungsi untuk melestarikan adat istiadat dan budaya desa, menyelesaikan perselisihan adat di desa dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan adat istiadat dan budaya desa.

"Keberpihakan pemerintah desa terhadap LAD akan menentukan efektivitas LAD dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.

Meski demikian, Ia menambahkan, kapasitas pengurus LAD dalam hal pengetahuan adat istiadat dan budaya desa, kepemimpinan dan manajemen akan menentukan efektivitas LAD dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa /Kelurahan (LAD) sebagaimana amanat Permendagri no 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) ini dibentuk oleh Pemerintah Desa atas prakarsa masyarakat melalui Peraturan Desa.

LAD setara kedudukan dan perannya dalam Pemerintahan Desa dengan LKD, LAD ini bukan Desa Adat, LAD dibentuk jika di Desa/Kelurahan terdapat masyarakat hukum adat atau masyarakat desa yang masih melestarikan seni budaya tradisi dan adat istiadat.***

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah