PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 15.532 lembar surat suara untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cianjur mengalami rusak. Setelah dilakukan proses penyortiran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur, melaporkan kerusakan surat suara dan meminta ganti.
Sebagaimana diungkapkan Komisioner KPUD Kab. Cianjur, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM, Rustiman, kepala Portal Bandung Timur Selasa 17 November 2020.
“Kabupaten Cianjur mendapatkan jatah surat suara sebanyak 1,6 juta lembar surat suara Pilkada Kabupaten Cianjur 2020 dan telah dilakukan proses penyortiran serta pelipatan,” ujar Rustiman.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Bagikan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Sosialisasi Tatap Muka Berbasis Kewilayahan
Dikatakan Rustiman, kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung dilaksanakan selama tiga hari melibatkan 300 petugas relawan. Penyortiran dan pelipatan dilakukan sejak hari Sabtu berakhir pada hari Senin, dan petugas menemukan 15.532 surat suara rusak.
"Untuk kerusakannya beragam. Ada yang cetakannya tidak sempurna, ada noda tinta di kertas suara, kertas surat suara tidak presisi, dan lainnya," terang Rustiman.
Atas kerusakan surat suara itu, pihaknya telah melaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya akan diusulkan untuk mendapatkan ganti dari KPU pusat.
Baca Juga: Logistik Pilkada Serentak Kab. Bandung Sudah Didistribusikan KPU ke PPK