Warga Masih Lalai, Tim Gabungan Sasar Pusat Keramaian    

- 22 Januari 2021, 21:00 WIB
PETUGAS Satgas Covid-19 menegur penumpang yang berdesakan naik angkutan.
PETUGAS Satgas Covid-19 menegur penumpang yang berdesakan naik angkutan. /neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majalaya beserta jajaran TNI, Polri dan tim gabungan terus lakukan imbauan dan mengingatkan masyarakat . Diingatkan untuk meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan pandemi Covid-19 di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jumat 22 Januari 2021. 

Tim gabungan tersebut melakukan operasi dan giat ke sejumlah tempat keramaian di kawasan Majalaya dan sekitarnya. Mulai ke pusat-pusat keramaian kegiatan ekonomi masyarakat di pasar tradisional, pasar tumpah, pertokoan, minimarket hingga ke pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan lainnya. 

"Di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang tak menggunakan masker, terutama saat tim gabungan melakukan sidak ke pasar tradisional di Majalaya," kata Camat Majalaya Drs. H. Ika Nugraha melalui Kanit Satpol PP Kecamatan Majalaya Ade Ruhyat kepada Portal Bandung Timur di ruang kerjanya di Kecamatan Majalaya, Jumat 22 Januari 2021. 

Baca Juga: Pasti, PSBB Proposional di Kota Bandung Diperpanjang

"Tetapi pada umumnya masyarakat sudah disiplin menggunakan masker untuk pencegahan penularan virus corona. Bagi warga yang tak menggunakan masker itu, karena belum memahami dari bahaya ancaman pandemi Covid-19. Penggunaan masker itu selain untuk melindungi diri sendiri, juga orang lain dari penyebaran pandemi virus corona," imbuh Ade Ruhyat didampingi Wakanit Satpol PP Kecamatan Majalaya Adang Apip. 

Menurut Ade Ruhyat, bersamaan dengan giat kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu, Satpol PP setiap hari membagikan rata-rata 50 lembar masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker tersebut. 

"Setiap hari kami turun ke lapangan dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pukul 16.00 sampai 19.00 WIB. Jika diketahui ada warga yang melakukan pelanggaran prokes Covid-19, langsung kita tindak dan diingatkan. Termasuk kalau ada para pelaku usaha yang melanggar PPKM, sesuai dengan kebijakan pemerintah, kita selalu memberikan imbauan untuk tetap disiplin menerapkan prokes," katanya. 

Baca Juga: Percepat Proses Pemekaran Bandung Timur, Butuh Keseriusan

Tetapi sejauh ini, lanjut Ade Ruhyat, para pelaku usaha pertokoan,  minimarket, swalayan, maupun kegiatan ekonomi masyarakat lainnya terpantau disiplin dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x