PORTAL BANDUNG TIMUR - Isu pungutan liar (pungli) yang dilakukan pemikul peti jenazah dan pengubur pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, kembali viral berbagai jagat platform media sosial. Pada akhir tahun 2020 dikabarkan warga yang biasa turut mengangkat dan mengubur mencegat ambulan dan meminta sejumlah uang kepada sopir ambulan dan keluarga pasien Covid-19.
Kini diawal Juli 2021 kembali dikabarkan ada oknum pemikul yang meminta imbalan Rp4 juta kepada keluarga pasien. “Terus terang, kami yang benar-benar iklas membantu sangat dirugikan dengan berbagai isu di media sosial. Kami yang siang malam siap membantu merasa jadi tertuduh dan disalahkan. Apalagi yang tugas di TPU Cikadut bukan hanya PLH (Pegawai Lepas Harian), tapi ada juga Pegawai Honorer yang sudah belasan tahun dan juga PNS, jadi terbawa jelek citranya,” aku salah seorang petugas yang meminta tidak disebut namanya karena dirinya petugas diperbantukan dari TPU Nagrog Ujungberung, yang juga terbawa jelek akibat isu pungli Rp4 juta, Rabu 14 Juli 2021.
Setelah dilakukan mediasi antara Dinas Tata Ruang, Kepala TPU Cikadut, Koordinator PHL petugas pikul Peti Jenazah, terduga Pungli Redi, tanpa dihadiri pihak Yunita di Mapolrestabes Bandung, Senin 12 Juli 2021 baru lalu, terungkap adanya kesalahfahaman.
Dikatakan Ulung Sampurna Jaya, berdasarkan keterangan Yunita yang dimintai keterangan sebelumnya dalam perkara tersebut tidak ada pelanggaran terkait hal itu. "Tidak ada yang dilanggar dan Bu Yunita mengakui pada hari pertama diperiksa, apalagi dengan adanya yang muslim gratis nonmuslim bayar tidak ada, Bu Yunita menyampaikan tidak ada itu," ujar Ulung Sampurna Jaya.