Dipecat, Oknum Pemanggul Peti Jenazah di TPU Cikadut yang Melakukan Pungli

- 12 Juli 2021, 20:08 WIB
Petugas pemanggu jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan tidak dipungkut biaya. Oknum petugas pemanggul jenazah yang melakukan pungli di di TPU Cikadut langsung di pecat
Petugas pemanggu jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan tidak dipungkut biaya. Oknum petugas pemanggul jenazah yang melakukan pungli di di TPU Cikadut langsung di pecat /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Oknum petugas pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Kecamatan Mandalajati Kota Bandung yang melakukan pungutan liar telah ditindak tegas. Selain mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Bandung berupa pemecatat, oknum bersangkutan juga menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

“Sudah, sudah kita tindak tegas terhadap oknum bersangkutan dengan diberhentikan. Namun untuk kasus yang mengarah pada tindak pidana, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan,” terang Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Senin 12 Juli 2021.

Ditegaskan Yana Mulyana, dalam kondisi pihak keluarga tengah mengalami kesulitan, dugaan pungli yang dilakukan oknum  tidak bisa ditolelir.  Penanganan terkait Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

Baca Juga: Piala Eropa 2020, Tiga Eksekutor The Three Lions Gagal,  Gli Azzurri Kampium UEFA Euro 2020

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," tegas Yana Mulyana.

Hal senada ditegaskan Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, bahwa pihaknya sudah mengambil sikap tegas kepada oknum petugas lapangan di TPU Cikadut. Oknum yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

“Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah. Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut, tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelas Bambang Suhari.

Baca Juga: UFC 264, Conor McGregor Patah Engkel Dustin Poirier Menang TKO

Ditegaskan Bambang Suhari,  sebenarnya seluruh tenaga tambahan tersebut telah dibayar Pemkot sesuai UMK dan tidak pernah telat pembayarannya. Sejak TPU Cikadut ditetapkan  khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19, tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Kepada masyarakat luas, Bambang Suhari, memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis. Karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah