PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, hingga saat ini tengah mempersiapkan regulasi pendukung dalam rangka perekrutan Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Distaru secara intensif melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum terkait perancangan Keputusan Wali Kota untuk perekrutan pemikul jenazah di TPU Cikadut menjadi PHL.
Ditegaskan Sekretaris Distaru Kota Bandung, Ahmad Tadjudin Sastrawinata bahwa mengungkapkan, hingga saat ini legalitas para PHL tersebut akan dikuatkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal). Regulasi dibuat untuk mendukung status sekaligus honorarium para PHL.
“Sekarang menunggu Kepwal terus nanti pendatanganan kontrak. Kemarin penandatangan surat lamaran. Sekarang menunggu Kepwal, baru dilanjut perjanjian kontrak,” terang Tadjudin di Kantor Distaru Jalan Cianjur No, 34 Kacapiring Kec. Batununggal Kota Bandung.
Baca Juga: Kota Bandung Akan Mengkaji, Arahan Menko Kemaritiman dan Investasi
Saat ini Distaru Kota Bandung menurut Tadjudin terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk merancang Kepwal agar bisa tuntas di pekan ini. “Konsepnya sudah dari pekan lalu. Sekarang sedang dikaji dan dimatangkan. Mudah-mudahan secara administrasi formal pekan ini sudah selesai,” ujar Tadjudin, sebagaimana dikutip dari laman humas.bandung.go.id.
Dijelaskan Tadjudin, Kepwal nantinya sekaligus untuk memperbaharui semua PHL, baik itu para pemikul maupun petugas penggali. Dengan pertimbangan petugas di TPU Cikadut ini berbeda dengan TPU lainnya mengingat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19.
Baca Juga: PCR Mobile, Lebih Dekatkan Pelayanan Pada Masyarakat
“Khusus PHL Cikadut berkaitan dengan pemakaman Covid-19. Karena risiko terpaparnya tinggi, makanya ada perbedaan sedikit,” tegas Tadjudin.
Diharapkan Tadjudin, para pemikul bisa mengatur jadwal secara proporsional. Setidaknya, dalam 1x24 jam bisa diatur tiga kelompok tugas yang secara bergiliran menangani proses pemakaman jenazah di TPU Cikadut. (heriyanto)***