Bupati Bandung Usulkan PPKM Mikro ke Pemerintah Pusat

- 1 Agustus 2021, 06:00 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat menyampaikan paparan terkait usulan pihaknya ke pemerinah pusat agar di Kabupaten Bandung diterapkan PPKM Mikro karena kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat menyampaikan paparan terkait usulan pihaknya ke pemerinah pusat agar di Kabupaten Bandung diterapkan PPKM Mikro karena kasus Covid-19 mengalami penurunan. /Foto : Humas Pemkab Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) cukup dengan skala mikro saja di Pulau Jawa dan Bali.. Hal itu berdasar kasus aktif Covid-19 yang terus mengalami penurunan dan juga tingkat kesembuhan yang terus meningkat.

“Terlebih lagi Kabupaten Bandung sebenarnya terkategori dalam level 3 (risiko sedang) penularan Covid-19, dibanding daerah lainnya, terutama di wilayah aglomerasi Bandung Raya. Karena itu saya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk agar PPKM itu bukan lagi memperpanjang PPKM Darurat, melainkan kembali ke PPKM Mikro ke tahap XIIII, dari sebelumnya Tahap XII, yang berlaku di Jawa-Bali," ujar Bupati Dadang Supriatna, Sabtu 31 Juli 2021. 

Lebih dari itu, Dadang Supriatna juga berharap kategori level 3 Kabupaten Bandung saat ini bisa diturunkan menjadi level 2 (risiko rendah). "Kalau Kabupaten Bandung sudah masuk level 2, maka Pilkades Serentak dan Pilkades PAW akan digelar di Kabupaten Bandung pada 11 Agustus nanti, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Dadang Supriatna.

Baca Juga: Wisudawan IPDN Harus Jadi Motivator, Inovator, Pelopor Pembangunan dan Pelayan Masyarakat

Dikatakan Dadang Supriatna, dengan diterapkannya PPKM Mikro, imbuh bupati, pihaknya berharap bagi desa yang zona hijau, bisa menggelar Pilkades Serentak.  "Karena itu saya minta di 49 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak, untuk bisa menekankan terlebih dahulu, bagaimana caranya agar menjadikan desanya zona hijau. Karena kalau desanya sudah berstatus zona hijau, apalagi dengan adanya nanti penerapan PPKM Mikro, itu bisa menggelar Pilkades," jelas Dadang Supriatna. 

Jika Kabupaten Bandung masih terkategori level 3 hingga tanggal 11 Agustus nanti, maka pihaknya akan mengevaluasi kembali dengan menggelar rapat kordinasi rencana aksi. Untuk mengambil langkah-langkah pelaksanaan Pilkades Serentak pada 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Usai, DKI Jakarta Penuhi Perintah Jokowi Capai Target Vaksinasi 7,5 Juta Jiwa  

Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung kembali diundur. Awalnya pilkades akan digelar tanggal 4 Agustus. Namun karena pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 2 Agustus. Dengan sangat terpaksa Bupati Bandung kembali mengumumkan Pilkades Serentak pun kembali mundur menjadi tanggal 11 Agustus 2021.

Meski begitu, tanggal 11 Agustus pun belum fix digelar, karena jika PPKM Darurat kembali diperpanjang, maka Pilkades Serentak pasti akan menyesuaikan. "Kalau kita pengen segera melaksanakan Pilkades, maka tolong semuanya disiplin, kurangi penyebaran Covid-19 ini. Mohon kerjasamanya dari semua pihak," ujar Dadang Supriatna yangmengaku tidak dapat berbuat banyak karena menyangkut instruksi Menteri Dalam Negeri.(neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah