Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung, Kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Sama Saja

- 31 Juli 2021, 22:40 WIB
 Pekerja tekstil di salah satu pabrik di Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung masih melakukan produksi untuk memenuhi pasar. Pelaksanaan PPKM   Darurat berlanjut  PPKM Level 4 berpengaruh besar pada industri tekstil di Kabupaten Bandung.
 Pekerja tekstil di salah satu pabrik di Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung masih melakukan produksi untuk memenuhi pasar. Pelaksanaan PPKM  Darurat berlanjut PPKM Level 4 berpengaruh besar pada industri tekstil di Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengusaha pabrik tekstil di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung merasakan dampak pandemi Covid-19 dan berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Produksi kain ihram PT Indo Pacific  Jalan Raya Laswi Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung sudah dua tahun merasakan dampak pandemi Covid-19.

"Lumayan berat dengan kondisi sekarang ini. Walau demikian, perusahaan tetap berharap bisa berjalan lancar," kata Pesonalia PT Indo Pacific, Sunarko kepada Portal Bandung Timur di sela-sela menyerahkan bantuan paket sembako di Pusat Pembibitan Satgas Citarum Harum Sektor 4/Majalaya Jalan Raya Laswi Majalaya, Sabtu 31 Juli 2021.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, imbuh Sunarko, operasional perusahaan pun terus mendapatkan pengawasan pemerintah. "Operasional perusahaan dicek pemerintah dengan cara turun ke lapangan. Jika perusahaan melakukan kesalahan atau pelanggaran bisa ditutup oleh petugas dari Tim Gabungan Satgas Covid-19 dari TNI, Polri dan Satpol PP," kata Sunarko. 

Baca Juga: Di Kecamatan Cileunyi, 8.514 Warga Terima BST dan BSB dari Kemensos

Meski dalam kondisi kelangsungan perusahaan terseok, ia mengatakan, perusahaan tetap berusaha untuk menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat sekitar. 

"Memberikan bantuan paket sembako itu berharap bisa berkesinambungan dan tak saat ini saja. Kita berharap antara TNI dan perusahaan tetap bisa bersinergi untuk membantu masyarakat dalam upaya meringankan beban mereka," ucapnya. 

Ia juga mengaku masih bisa membantu masyarakat dalam kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini sudah beruntung. "Sesuai anjuran pemerintah pada masa PPKM ini, sekitar 50 persen kelangsungan operasional perusahaan," kata Sunarko. 

Dikatakannya, jika dalam operasional perusahaan lebih dari 50 persen dalam mempekerjakan karyawan bisa dikenai sanksi oleh Satgas Covid-19.

"Dampak PPKM ini, otomatis pemasaran barang terganggu karena terjadi penyekatan di mana-mana. Terutama pemasaran lokal ke Tanah Abang Jakarta. Apalagi selama PPKM, Pasar Tanah Abang tutup," katanya. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah