Antisipasi Kecurangan Elpiji 3 Kg, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas Bagi SPBE dan SPPBE Nakal

- 30 Mei 2024, 12:33 WIB
Antisipasi Kecurangan Elpiji 3 Kg, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas Bagi SPBE dan SPPBE Nakal
Antisipasi Kecurangan Elpiji 3 Kg, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas Bagi SPBE dan SPPBE Nakal /Pertamina

PORTAL BANDUNG TIMUR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Sales Area Karawang terus memperkuat sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang untuk meningkatkan pengawasan takaran isi tabung LPG. Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi, kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Hal tersebut dilakukan dengan melaksanakan uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG ukuran 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang pada Rabu (29/05).

Kegiatan uji petik di wilayah Kabupaten Purwakarta dilakukan di 2 (dua) SPPBE yakni SPPBE Sehaja Gasindo dan SPPBE Darma Kumala dengan metode sampling pengecekan tabung gas ukuran 3 kg masing-masing 80 tabung oleh tim Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Karawang bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Subang dilaksanakan di SPPBE Linggajati Ekakarsa bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Subang.

Sales Area Manager Karawang Achmad Rifqi, menyampaikan hasil pengecekan menunjukkan bahwa kuantitas dan kualitas tabung LPG sesuai dengan ketentuan.

"Hasil dari pemeriksaan di ketiga SPBE tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI," ungkap Rifqi.

Dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan SPPBE dilakukan secara berkala untuk menjamin LPG yang disalurkan ke masyarakat terpenuhi secara kuantitas dan kualitas (quantity & quality) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 perihal Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

"Antisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak," ungkap Eko.

Ditambahkannya, pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPPBE maupun SPBE dilakukan di masing-masing wilayah sales area secara berkala untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif. Eko juga menambahkan bahwa sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin akurasi takaran tabung gas, khususnya UPTD Metrologi Legal di masing-masing wilayah sales area terus dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas tabung LPG yang dikonsumsi masyarakat.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah