Gara-gara Ulah Kades Mencoblos Surat Suara, 4 TPS Dilakukan PUSS dan 1 TPS Harus PSU

- 27 Juni 2024, 23:39 WIB
Petugas KPU Cianjur melaksanakan putusan MK PUSS membuka 4 kotak suara di 4 TPS Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon.
Petugas KPU Cianjur melaksanakan putusan MK PUSS membuka 4 kotak suara di 4 TPS Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon. /Portal Bandung Timur/Dani Jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melaksanakan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Dapil 3 pada 4 TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Kamis 27 Juni 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gudang KPU Cianjur di Kampung Rawa, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi Partai politik dan dijaga ketat aparat keamanan.

Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan, PUSS yang dilaksanakan ini dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kabupaten Cianjur dalam Pemilu 2024. Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024.

Baca Juga: Ternyata Kades di Cikalong Kulon Cianjur Pembakar Mobil Lexus dan Raize di Cianjur, Ini Motifnya

"Kami melaksanakan putusan MK untuk melakukan PUSS pada 4 kotak suara di Dapil 3 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur yang diajukan Caleg Hendry Juanda dari partai Gerindra," ujar Ridwan disela-sela PUSS kepada awak media, Kamis 27 Juni 2024.

Ridwan mengatakan, Caleg Hendry dari Partai Gerindra menganggap terjadi kecurangan di 5 TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon pada saat penghitungan suara, yang melibatkan Somantri Kepala Desa Mentengsari.

”Menurut Hendry terjadi kecurangan pada saat penghitungan suara bahkan Somantri mencoblos surat suara seperti pada video yang viral tersebut. Jadi KPU Cianjur tidak ada unsur manipulasi suara yang dapat merugikan caleg tertentu.

Baca Juga: Teungteuingeun, Usai Rapat Pleno Ahmad Djunaedi Anggota PPS Kelurahan Muka Cianjur di Begal

”Artinya tidak ada hal-hal yang di luar aturan, memang murni kita menjalankan semua tahapan,” tegas Ridwan.

Sebelumnya Hendry Caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Dapil 3 mengajukan sengeketa PHPU ke MK untuk kursi DPRD Cianjur dengan Caleg Gugun yang juga dari Partai Gerindra yang pada saat pleno dilakukan terdapat selisih 40 suara untuk Caleg Gugun.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah