"Beruntung ada video viral yang beredar memperlihatkan Kepala Desa Mentengsari mencoblos surat suara yang diperuntukan bagi Caleg Gugun. Berbekal video tersebut dan bukti lainnya saya mengajukan gugatan ke MK dan di kabulkan. Akhirnya harus dilakukan PUSS pada 4 TPS kotak suara dan 1 TPS dilakukan pemilihan suara ulang (PSU)," pungkas Hendry.***