Daop 2 Bandung Tutup 19 Perlintasan Sebidang Liar, Terbanyak Di Cianjur

- 5 Juni 2024, 15:14 WIB
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 19 Perlintasan Sebidang Liar
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 19 Perlintasan Sebidang Liar /humas Daop 2 Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas utamanya di perlintasan liar, sepanjang Januari - Juni 2024 PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung telah menutup sebanyak 19 titik perlintasan liar yang ada di wilayah kerjanya.

"Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Daop 2 mencatat sepanjang Januari - Juni 2024, ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, Rabu 5 Juni 2024.

Ayep menuturkan dari 19 titik perlintasan liar yang ditutup tersebut antara lain 6 titik di Kabupaten Garut, 7 titik di Kabupaten Cianjur, 4 titik di Kabupaten Ciamis, 1 titik di Kabupaten Bandung dan 1 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

"Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya," katanya.


Sebelum melakukan penutupan, kata Ayep, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah