Rasdian Tegaskan, Mal Lain Juga Akan Ditindak Bukan Hanya Festival Citylink

- 5 Februari 2022, 03:30 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung  Rasdian Setiadi tegaskan Satpol PP Kota Bandung akan menindak mal yang melanggar aturan pelaksanaan PPKM.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi tegaskan Satpol PP Kota Bandung akan menindak mal yang melanggar aturan pelaksanaan PPKM. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setelah menjatuhkan sanksi pada Festival Citylink Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, akan memanggil pengelola pusat perbelanjaan di Kota Bandung yang juga menggelar kegiatan saat Tahun Baru Imlek. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan bukti dan fakta dilapangan.

“Pasti kita akan memanggil (pengelola mal) lainnya, jangan sampai ada anggapan kami menjatuhkan sanksi pilih kasih atau tebang pilih. Pemanggilan berdasarkan fakta dan bukti dilapangan, bahwa yang melakukan kegiatan keramaian saat Tahun Baru Imlek kemari bukan hanya Festival Citylink,” tegas Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi disela kegiatan penyegelan pusat perbelanjaan Festival Citylink, di Jalan Peta Kota Bandung, Jumat 4 Februari 2022. 

Dikatakan Rasdian Setiadi, berdasarkan data maupun laporan yang masuk pada pihaknya maupun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, pada saat Tahun Baru Imlek 2022 lalu, bukan hanya Festival Citylink yang menyelenggarakan kegiatan pentas Barongsai atau hiburan lainnya. Selain Festival Citylink, juga pusat perbelanjaan Paskal, Ciwalk dan TSM.

Baca Juga: Anak Krakatau Alami 9 Kali Erupsi Sepanjang Jumat 4 Februari 2022 Pagi hingga Petang

"Saya data, selain Citylink, juga pusat perbelanjaan Paskal, Ciwalk, sama TSM. Pasti akan kita panggil jangan sampai kami dianggap pilihkasih,” tegas Rasdian Setiadi.

Kepada wartawan ditegaskan Rasdian Setiadi, pemeriksaan akan dilakukan mengacu kepada fakta-fakta yang muncul di lapangan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan sebera banyak kerumunan yang terjadi dan dampaknya seperti apa.

“Akan kita panggil Senin mendatang. Akan kita cros cek hasil pemeriksaan dengan fakta-fakta, apakah kegiatan ada izin, menimbulkan kerumunan tanpa menjalankan prokes yang bisa berdampak pada penyebaran, sesuai aturan atau kuota jumlah pengunjung. Pasti akan kita lihat videonya, kalau Citylink jelas sekali pengunjung mencapai ribuan dan berdesakan tanpa menerapkan prokes,” ujar Rasdian Setiadi.

Baca Juga: Persaingan E-commerce di Tengah Kemeriahan Akhir Tahun, Kuartal empat 2021, Shopee juarai e-commerce

Terhitung Jumat 4 Februari hingga Minggu 6 Februari 2022, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung melakukan penyegelan pusat perbelanjaan Festival Citylink.

Sebelumnya, Dinas Industri dan Perdagangan berdasarkan telah melayangkan teguran lisan maupun tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung dan kepolisian setempat yang ternyata kegiatan tidak mengantongi izin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x