Akhirnya Pemkot Bandung Bersikap Tegas, Festival Citylink di Tutup

- 3 Februari 2022, 22:13 WIB
Atraksi seni Barongsai di Festival Citylink pada Tahun Baru Imlek 2022 baru lalu dinilai Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sebagai pelanggaran berat dimasa Relaksasi dan PPKM karenanya dijatuhi sanksi penutupan selama 3 hari ke depan.
Atraksi seni Barongsai di Festival Citylink pada Tahun Baru Imlek 2022 baru lalu dinilai Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sebagai pelanggaran berat dimasa Relaksasi dan PPKM karenanya dijatuhi sanksi penutupan selama 3 hari ke depan. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 bersikap tegas terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pusat perbelanjaan Festival Citylink di jatuhi sanksi penutupan aktivitas selama tiga hari karena dinilai telah melanggar pelanggaran berat melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan masyarakat.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan Satgas beserta unsur terkait di Kota Bandung, menyatakan bahwa pengelola Festival Citilink telah melakukan pelanggaran berat.

“Putusan ini berdasarkan arahan dan petunjuk dari Pak Wali (Plt Wali Kota Bandung) juga hasil pemeriksaan dari Disdagin, terhitung besok (Jumat, 4 Februari 2022) mal Festival Citylink ditutup untuk tga hari ke depan,” ujar Asep Gufron pada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Muhammad Zain, Hadapi Kurikulum Prototipe Guru Madrasah Diminta Ubah Mindset

Sanksi dijatuhkan ke pihak pengelola Festival City Link menurut Asep Gufron untuk memberikan efek jera pada pihak pengelola maupun pengelola pusat perbelanjaan lain ataupun pihak lainnya yang akan menyelenggarakan kegiatan yang diduga dapat menimbulkan kerumunan. “Pa Wali berharap, dalam masa relaksasi pihak pengusaha memanfaatkan benar-benar dan tidak melakukan pelanggaran yang justru merugikan sendiri,” ujar Asep Gufron.

Meskipun pihak pengelola memberikan alibi maupun pembenaran menurut Asep Gufron kegiatan yang diselenggarakan pihak pengelola sangat jelas merupakan pelanggaran berat dalam masa relaksasi dan PPKM. “Video yang bereda di masyarakat dan sangat viral itu sudah merupakan bukti kenapa harus menyangkal, seharusnya pihak pengelola tahu kalau kegiatan yang akan diselenggarakan dapat mengundang banyak pengunjung, masa tidak dapat memprediksi,” ujar Asep Gufron.

Terkait dengan sanksi yang baru dijatuhkan menurut Asep Gufron hal tersebut dilakukan sesuai tahapan tahapan pemberian sanksi. “Kita melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan terus kita berikan teguran, ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan ternyata kegiatan tidak ada izin dari Disdagin Kota Bandung dan fatalnya, pengunjung melebihi ketentuan atau aturan ini yang sangat fatal dan dikhawatirkan akan menimbulkan penyebaran virus Covid-19,” tegas Asep Gufron.

Baca Juga: Burung dan Tikus, Serang Puluhan Jektar Tanaman Padi  di Desa Mekargalih 

Tidak hanya sampai sanksi yang diberikan oleh Pemkot Bandung melalui Satgas Penanganan Covid-19, menurut Asep Gufron, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan apakah kegiatan yang diselenggarakan ada perbuatan pelanggaran yang berkaitan dengan perundang-undangan kesehatan atau lainnya.

“Yang pasti, kami dari Pemkot Bandung sudah menjatuhkan sanksi Festival Citylink ditutup sementara waktu hingga tiga hari ke depan. Tadi sudah saya laporkan hal ini kepada Pak Wali,” pungkas Asep Gufron. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x