PORTAL BANDUNG TIMUR – Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 4/Majalaya lakukan pendampingan Tim Penegakan Hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara ke pabrik PT. Indo Pacifik di Jalan Raya Laswi, Kecamatan Majalaya Kab. Bandung.
Kunjungan BPPHLHK Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, ke PT. Indo Pacifik, Kamis 12 November 2020 dalam rangka melakukan evaluasi Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL).
“Tujuan kunjungan dalam rangka evaluasi karena PT. Indo Pacifik di Jalan Raya Laswi, Kecamatan Majalaya Kab. Bandung pada tahun 2018 pernah kena sanksi, jadi untuk pengawasan dan penataan lingkungan hidup," ujar Dansektor Satgas Citarum Harum Sektor4/Majalaya, Kolonel Inf Mulyono.
Baca Juga: 10 Menit Kelurahan Rancabentang Diterjang Angin
Baca Juga: Hutankan Kembali KBU, Butuh Waktu Lama dan Kerja Keras
Dikatakan Mulyono, selain meminta data, tim BPPHLHK Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK juga melakukan peninjauan langsung ke ruang produksi dan IPAL.
“Kami selaku Satgas Citarum tentunya bertanggungjawab terkait pengendalian percepatan pemulihan daerah aliran Sungai Citarum sesuai dengan Perpres No. 15 tahun 2018, menanggapi hasil pengecekannya diluar hasil yang dicek oleh tim Gakkum," jelas Kolonel Inf Mulyono.
Kolonel Inf Mulyono berharap semua pabrik bekerjasama dengan Satgas Citarum Harum dalam penanggulangan limbah pabrik agar daerah aliran Sungai Citarum tidak lagi tercemar.
Baca Juga: Koramil 1801/AB Semprot Disinfektan