Pelaku Tembak Kuncing di Sesko TNI Bandung Dijerat UU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

- 18 Agustus 2022, 16:10 WIB
Hasil pemeriksaan dari Tim Dokter @amoreanimalclinic semua kucing di Temukan Peluru.
Hasil pemeriksaan dari Tim Dokter @amoreanimalclinic semua kucing di Temukan Peluru. /rumahsinggahclow

PORTAL BANDUNG TIMUR - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung. Dari hasil penyeledikan tersebut, diketahui bahwa pelaku tembak kucing adalah anggota organik Seko TNI Bintang satu yakni, Brigjen NA.

"Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi. Pelaku tembak kucing dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 WIB," Ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Prantara Santosa melalui keterangan pers yang diunggah di Instagram Resmi Puspen TNI, Kamis, 18 Agustusn 2022.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA yang merupakan pelaku temmbak kucing melakukan tindakan tersebut dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.

Disebutkan pula, selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA. Pelaku dijerat dengan pasal khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Puspen TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x