Prof I Gde Panca Astawa: Belum Inkrah, Pemkot Tak Bisa Klaim Kepemilikan Lahan Kebun Binatang Bandung

- 4 November 2022, 20:29 WIB
Anggota Dewan Pembina Yayasan Kebun Binatang Bandung, Prof I Gde Panca Astawa
Anggota Dewan Pembina Yayasan Kebun Binatang Bandung, Prof I Gde Panca Astawa /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggota Dewan Pembina Yayasan Kebun Binatang Bandung, Prof I Gde Panca Astawa menegaskan, Pemerintah Kota Bandung belum bisa mengklaim kepemilikan lahan kebun binatang Bandung, menyusul putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menerangkan, proses hukum atas perkara kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung belum Inkrah, karena pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Itu.

'Kami akan mengajukan upaya hukum banding. Karena, dengan ini, kebun binatang sangat dirugikan," tegas I Gde Panca Astawa dalam Konferensi Pers di Bandung Zoological Garden (Bazoga), Jumat 4 November 2022.

Dengan demikian kata I Gde Panca Astawa, keputusan pengadilan tersebut belum inkrah. Menurutnya, jadi kesimpulannya ini adalah tidak benar Pemkot selaku pemilik lahan kebun binatang.

"Artinya, belum ada ketetapan hukum yang menegaskan bahwa lahan Bandung Zoo merupakan milik Pemkot Bandung," tegasnya.

I Gde Panca Astawa menjelaskan, secara de facto di atas lahan kebun bintanag sudah dikelola yayasan sekarang selama 89 tahun.

Menurut dia, ada 13 bukti segel yang dijadikan dasar pengadilan memenangkan Pemkot Bandung dalam perkara sengketa lahan kebun binatang Bamdung tersebut.

Namun demikian lanjut I Gde Panca Astawa, bukti tersebut sebenarnya tidak kuat karena diduga ada yang dipalsukan.

sebelunya diberitakan, putusan persidangan perdata kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung dibacakan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Adi , SH.,MHum dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, SH.MH dan Asep Sumirat Danaatmaja SH.,MH, dalam persidangan Rabu 2 November 2022. Putusan persidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung tertuang dalam surat putusan hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

Dalam persidangan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Adi , menyampaikan beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung. Serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung berupa bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah