Nelangsa, Seorang ASN di Bandung Terima THR Cuma Rp4.000 Karena di Potong Tunggakan BPJS Kesehatan 2020

- 21 April 2023, 01:57 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya ASN Kota Bandung. Akibat THR di potong untuk tunggakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2020, ASN di Kota Bandung terima THR  sangat kecil.
Ilustrasi tunjangan hari raya ASN Kota Bandung. Akibat THR di potong untuk tunggakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2020, ASN di Kota Bandung terima THR sangat kecil. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Potongan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Tunjangan Hari Raya di Kota Bandung dikeluhkan. Akibat pemotongan THR untuk tunggakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2020 hingga 2023 secara  langsung mengakibatkan THR yang dterima sangat kecil.

“Tidak semua ASN di Kota Bandung ini memiliki penghasilan yang besar, apalagi bagi seorang guru yang golongannya masih sangat rendah. Sudah mah THRnya kecil dipotong langsung tunggakan BPJS Kesehatan, jadinya yang keterima hanya Rp4.000, paling besar ada yang Rp20.000,” terang seorang guru di kawasan Buah Batu yang meminta namanya tidak disebutkan .

Terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandung melakukan pemotongan untuk tunggakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2020 atau selama 2 tahun, dinilai sejumlah ASN di Kota Bandung lewat cuitan di sejumlah platform media sosial sangat kurang tepat. “Selain kebijakan tidak disosialisasikan terlebihdahulu, juga pemotongan dilakukan secara langsung untuk 4 tahun tunggakan, jadi terasa sangat berat. Apalagi dipotong dari THR yang merupakan tunjangan sangat diharapkan untuk menyambut momentum Lebaran,” ujarnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Portal Bandung Timur dari situs resmi Humas Pemkot Bandung, Kamsi 20 April 2023, disebutkan,  melalui surat edaran nomor 062-BKPSDM/2023, tanggal 13 April 2023, Sekretaris Daerah Kota Bandung yang saat ini menjabat Pelaksana harian (Plh), Ema Sumarna meminta ASN melakukan pembayaran tunggakan iuran wajib Pegawai ASN sebesar 1 persen. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan dua tahap. 

Baca Juga: Baru Pertamakali, Guru dan Dosen Dapat THR dan Gaji ke 13

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama untuk tunggakan periode Januari sampai dengan desember 2020, diperhitungkan dalam pemberian THR TP-ASN Tahun 2023. Sementara tahap kedua untuk tunggakan periode Januari sampai dengan Oktober 2021,  diperhitungkan dalam pemberian Gaji Ketiga Belas Pegawai ASN Tahun 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor: 059-BKPSDM/2023 tanggal 11 April 2023 Hal: Iuran BPJS Peserta PPU dari TP-ASN sebesar 1% dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," demikian isi Surat Edaran tersebut.

Sementara mengacu pada Berita acara  rekonsiliasi Iuran wajib Peserta BPJS Atas Belanja TPP 1 persen Pegawai ASN Pemkot Bandung Nomor: KP. 10.05/2638-BKPSDM/I/t I 2023 disebutkan jumlah piutang iuran wajib peserta BPJS Kesehatan atas Tambahan Penghasilal Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kota Bandung Periode Januari 2O20 sampai dengan Oktober 2O21 sebesar Rp8.531.208.140.

Baca Juga: Posko THR Terima 5.589 Aduan, di Respon 1.708 Aduan

Adapun rinciannya, pada bulan Januari sampai dengan Desember 2O2O sebesar Rp4.221.789.430. Kemudian untuk bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 sebesar Rp4.309.418.710.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x