Isy Karim, Social Commerce dan E Commerce Tidak Melakukan Transaksi dan Penjualan Langsung

- 9 November 2023, 03:05 WIB
Kementerian Perdagangan RI melakukan pengawasan terhadap media sosial yang melakukan penjualan serta transaksi jual beli  seperti halnya yang pernah dilakukan TikTok.
Kementerian Perdagangan RI melakukan pengawasan terhadap media sosial yang melakukan penjualan serta transaksi jual beli seperti halnya yang pernah dilakukan TikTok. /Pixabay/iXimus/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Isy Karim menegaskan bahwa e-commerce maupun media sosial yang melakukan transaksi jual beli, kini melakukan penyesuaian dengan aturan Kementerian Perdagangan RI yang baru. Kementerian Perdagangan RI melakukan pengawasan terhadap media sosial yang juga melakukan penjualan atau transaksi jual beli khususnya barang-barang impor.

Disampaikan Isy Karim, disela acara Program Akselerasi Ekosistem UMKM Digital di The Manohara Hotel Yogyakarta, berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social media seperti TikTok, dilarang melakukan transaksi jual beli. “Aturan ini juga menegaskan mengenai social commerce dan e commerce,” ujar Isy Karim.

Menurut Isy Karim, social commerce yang dimaksud  adalah aplikasi media sosial yang juga memfasilitasi pembelian dan penjualan produk secara online, seperti halnya TikTok. "Sekarang masa transisi, kami sedang membentuk tim untuk melakukan pengawasan terpadu," ujar Isy Karim.

Baca Juga: Ini Surat Edaran Kemendag tetang Perayaan Natal 2022 Masa Pandemi Covid-19

Dikatakan Isy Karim, beberapa social commerce dan e commerce yang belakangan menjual barang-barang impor saat ini masih melakukan penyesuaian dalam sistem mereka. “Untuk TikTok memang sekarang ini sudah memiliki izin tetapi ditutup sementara untuk diatur kembali, TikTok sedang melakukan penyesuaian sistem di dalamnya. Masih memerlukan waktu. Untuk memenuhi ketentuan mereka menutup fitur transaksinya," jelas Isy Karim.

Dengan pengaturan kembali dalam Permendag terbaru, menurut Isy Karim,  social commerce dan e commerce tidak melakukan transaksi atau penjualan langsung. Tetapi hanya dapat mempromosikan seperti iklan di televisi maupun radio.

Menurut Isy Karim, sebagai media sosial, izinnya diatur langsung oleh Kementerian Kominfo RI, dan tidak diperbolehkan untuk berjualan. Nantinya TikTok bisa berjualan kembali hanya dengan bekerja sama dengan e commerce untuk transaksinya.

Selama masa transisi, menurut Isy Karim, masyarakat diminta untuk ikut memantau media sosial mengenai adanya transaksi jual beli yang kini sudah dilarang. "Pengawasan dilakukan melalui patroli cyber. Kalau ada silakan laporkan ke kami kalau ada yang menemukan," pungkas Isy Karim.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x