UNESCO Akui Gamelan Sebagai Intangible Cultural Heritage

- 16 Desember 2021, 07:30 WIB
Festival Gamelan Dengung secara rutin diselengarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat melalui UPTD Pengembangan Kebudayaan Daerah Jawa Barat. Gamelan diakui UNESCO sbagai Warisan Budaya Tak Benda dunia asal Indonesia.
Festival Gamelan Dengung secara rutin diselengarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat melalui UPTD Pengembangan Kebudayaan Daerah Jawa Barat. Gamelan diakui UNESCO sbagai Warisan Budaya Tak Benda dunia asal Indonesia. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda/WBTB (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO menetapkan gamelan dari Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO. Penetapan UNESCO diputuskan dalam sidang UNESCO sesi ke-16 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, pada 15 Desember 2021 di Paris, Perancis.

Dalam sambutan yang disampaikan melalui pesan video setelah pengumuman inskripsi, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bangga dengan penetapan Gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO. Sejak dahulu hingga kini, seni gamelan terus dipelajari, dikembangkan dan diwariskan dari generasi ke generasi. Gamelan bahkan telah mewarnai khazanah seni musik di Indonesia. Tak hanya itu, musik Gamelan pun telah memberi inspirasi dan pengaruh terhadap musik dunia.

Mendikbud Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa Indonesia akan terus melestarikan Gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non formal, melalui festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya.

Baca Juga: BREAKING News, Jember Rasakan Getaran Gempa

Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar menyampaikan bahwa Gamelan telah lama dimanfaatkan sebagai aset Diplomasi. Dubes RI berkomitmen untuk terus mempromosikan Gamelan melalui berbagai aktivitas seperti pembelajaran Gamelan untuk masyarakat asing dan pertukaran budaya.

Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Ismunandar menambahkan bahwa proses penetapan Gamelan sebagai WBTB UNESCO merupakan upaya bersama yang didorong dari komunitas lokal yang difasilitasi oleh Pemerintah. Prof. Ismunandar sampaikan harapan agar inskripsi gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap gamelan.

Inskripsi Gamelan sebagai WBTB UNESCO menurut Prof. Ismunandar merupakan momen yang sangat berharga, mengingat sejak tahun 2016 Komite WBTB UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, yaitu 50 elemen budaya saja per tahun. Hal tersebut dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya UNESCO dalam melakukan verifikasi dokumen proses inskripsi elemen budaya.

Baca Juga: Piala AFF 2020, Indonesia Bertahan di Puncak Klasemen Grup B Usai Tahan Imbang Vietnam

Karena pembatasan tersebut, pada praktiknya, setiap negara hanya bisa mengusulkan satu nominasi per dua tahun. Dengan demikian, inskripsi Gamelan sebagai WBTB UNESCO menjadi sangat istimewa. Selanjutnya, Indonesia harus menunggu hingga 2023 untuk dapat menginskripsi elemen budaya lain ke dalam Daftar WBTB UNESCO.

Sidang ke-16 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO masih akan berlangsung hingga tanggal 18 Desember 2021. Selain membahas elemen-elemen budaya yang diinskripsi, Komite juga membahas laporan periodik, yaitu laporan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh negara-negara dalam melestarikan elemen budaya yang sudah diinskripsi dalam daftar WBTB UNESCO.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah